Beranda Ini Dia Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5%, Garut Berapa ya?
ADVERTISEMENT

Ini Dia Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5%, Garut Berapa ya?

1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Ini Dia Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5%, Garut Berapa ya?, Source: Unsplash

Daftar UMK Jabar 2026 diproyeksikan naik 10,5% dan memunculkan pertanyaan besar soal UMK Garut tahun depan seperti apa kondisinya.

Kabar terkait UMK Jabar 2026 mulai ramai diperbincangkan karena jadwal pengumuman resminya akan dikeluarkan oleh pemerintah pada akhir November 2025. Situasi tersebut terjadi seiring tuntutan dari buruh yang mengajukan kenaikan sebesar 10,5%, sehingga sejumlah daerah mempersiapkan untuk menunggu keputusan akhirnya.

Baca juga: PPh 21 Dibebaskan bagi Pekerja Bergaji Kurang dari Rp10 Juta, Begini Kriteria dan Manfaatnya!

Proyeksi Kenaikan UMK

Kenaikan UMK Jabar 2026 menjadi bahan pertimbangan karena setiap daerah memiliki karakter ekonomi yang berbeda, mulai dari biaya hidup, kondisi usaha, hingga kemajuan industri. Faktor-faktor tersebut membuat sejumlah wilayah diprediksi mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan dengan penetapan upah minimum pada tahun 2025.

Merilis data dari Bisnis.com, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah yang memiliki UMK paling tinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan nilai yang di dapat mencapai Rp5.690.752. Jika kenaikan 10,5% diterapkan pada tahun 2026, maka jumlah tersebut berpotensi menembus lebih dari Rp6,2 juta serta menggeser peta upah minimum di Jawa Barat.

Daftar UMK Jabar 2026

Berikut daftar UMK Jabar 2026 jika seluruh daerah mengalami kenaikan 10,5% sesuai dengan usulan yang sedang diperbincangkan, sebagaimana dikutip dari sumber Bisnis.com:

  • Kota Bekasi – Rp6.288.538

  • Kabupaten Karawang – Rp6.186.551

  • Kabupaten Bekasi – Rp6.143.664

  • Kabupaten Purwakarta – Rp5.295.430

  • Kabupaten Subang – Rp3.877.534

  • Kota Depok – Rp5.741.787

  • Kota Bogor – Rp5.664.321

  • Kabupaten Bogor – Rp5.389.308

  • Kabupaten Sukabumi – Rp3.982.950

  • Kabupaten Cianjur – Rp3.430.371

  • Kota Sukabumi – Rp3.336.589

  • Kota Bandung – Rp4.954.599

  • Kota Cimahi – Rp4.270.378

  • Kabupaten Bandung Barat – Rp4.128.592

  • Kabupaten Sumedang – Rp4.123.958

  • Kabupaten Bandung – Rp4.152.305

  • Kabupaten Indramayu – Rp3.087.656

  • Kota Cirebon – Rp2.981.950

  • Kabupaten Cirebon – Rp2.962.934

  • Kabupaten Majalengka – Rp2.657.119

  • Kabupaten Kuningan – Rp2.442.517

  • Kota Tasikmalaya – Rp3.096.170

  • Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.983.492

  • Kabupaten Garut – Rp2.573.554

  • Kabupaten Ciamis – Rp2.459.930

  • Kabupaten Pangandaran – Rp2.455.501

  • Kota Banjar – Rp2.436.751

Baca juga: Gaji Tertinggi Dipegang oleh Eropa, Begini Persiapan untuk Kerja di Luar Negeri

Jadi Warginet, gambaran mengenai UMK Jabar 2026 ini dapat menjadi acuan awal sebelum pemerintah secara langsung menetapkan angka resminya pada akhir November 2025. Semoga informasi tersebut membantu kamu dalam memahami posisi UMK Garut maupun daerah lainnya secara lebih jelas.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.