Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Tahap akhir dari pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 2024 adalah pelantikan. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal ini menjadi momen penting dalam transisi pemerintahan Indonesia.
Waktu dan Tempat Pelantikan
Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 akan berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Meskipun Indonesia sedang mempersiapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru, pelantikan ini tetap dilakukan di Jakarta, ibu kota saat ini.
Pada hari pelantikan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengucapkan sumpah/janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah prosesi ini, mereka akan secara resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, menggantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Selain itu, jadwal pelantikan ini juga mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilu 2024. Tanggal 20 Oktober 2024 dipilih sebagai waktu yang sesuai untuk pelantikan, memastikan adanya transisi pemerintahan yang lancar sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Demikian penjelasan mengenai pelantikan presiden 2024 dan aturannya. Pelantikan ini menandai akhir dari seluruh rangkaian pemilu 2024 serta awal masa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sumber: CNN INDONESIA
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.