Kabar Gembira! Bapenda Jabar Bebaskan Pokok dan Denda Balik Nama Kendaraan


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua yang digelar sampai tanggal 23 Desember 2022.

“PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan akun Instagram resmi @bapenda.jabar, sejak Sabtu (28/10/2022).

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat yang memiliki motor dengan atas nama orang lain itu untuk segera melakukan balik nama. 

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (1), bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikannya tidak dipindah tangankan.

Jadi secara otomatis ketika BPKB sudah berpindah tangan, maka nama pemiliknya pun sudah harus segera berubah.

Adapun persyaratan untuk bisa mendapatkan program BBNKB II ini adalah sebagai berikut:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP/SKPD Terakhir

4. BPKB Asli 

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas difotokopi

 

Lalu, untuk mekanisme pembayarannya itu sebagai berikut:

1. Mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat

2. Melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan

3. Mendaftar dan Menyerahkan Persyaratan ke Loket Pendaftaran 

4. Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran

5. Melakukan Pengecekan Kepemilikan Kendaraan di Loket Progresif

6. Mendaftar dan Menyerahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran 

7. Petugas akan Melakukan Penetapan Besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.

 

Warginet kendaraannya sudah atas nama diri sendiri?


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka