Usai Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Cs Ditahan Kejagung dalam Kasus SPPG
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala terkait kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG yang tengah diselidiki.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG. Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan dua mantan wakil kepala BGN, Rabu, (3/6/2026).
Baca juga: Eks Kades Cipancar Jadi Tersangka Kasus Dana Desa Rp653 Juta di Leles Garut
Melansir Tirto.Id, Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan terborgol sebelum menuju mobil tahanan.
Dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga menjalani penahanan pada hari yang sama. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan jual beli titik SPPG.
Sonny dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangannya terborgol saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung. Proses hukum terhadap ketiga tersangka berlangsung setelah penetapan status mereka oleh penyidik.
Dadan menjadi orang pertama yang menuju kendaraan tahanan usai keluar dari gedung pemeriksaan. Setelah itu, ia diberangkatkan menggunakan mobil tahanan berwarna hijau yang telah disiapkan petugas.
Lodewyk kemudian menyusul dengan menggunakan mobil tahanan berbeda. Di sisi lain, Sonny sempat menunggu di area lobi karena kendaraan yang disiapkan untuknya telah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
Beberapa saat kemudian, Sonny kembali masuk ke Gedung Bundar sambil menunggu kendaraan lain yang akan menjemputnya. Setelah seluruh persiapan selesai, ia akhirnya dibawa untuk menjalani masa penahanan.
Pada hari yang sama, tim dari bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan, Sonny, dan Lodewyk dari jajaran pimpinan lembaga tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan kasus yang sedang berjalan.
"Penyidik PIDSUS (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Mochammad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dikutip dari Tirto.id.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang tengah ditangani. Pihaknya juga belum menyampaikan kapan penyelidikan terkait kasus tersebut mulai dilakukan.
Baca juga: Klarifikasi BGN: Jumlah Korban Keracunan MBG di Garut Bukan 500 Tapi 150 Pelajar
Nah Warginet, perkembangan kasus yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional ini masih terus berlanjut. Informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang berjalan diperkirakan akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pendalaman perkara.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.