Eks Kades Cipancar Jadi Tersangka Kasus Dana Desa Rp653 Juta di Leles Garut
Eks Kades Cipancar resmi menjadi tersangka dalam kasus Dana Desa di Kecamatan Leles setelah penyidik mengumpulkan keterangan puluhan saksi dan barang bukti.
Mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menuntaskan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran desa di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, (3/6/2026).
Baca juga: Daftar Tingkat Korupsi Tertinggi di ASEAN, Apakah Ada Indonesia?
Berdasarkan rilis Humas Polres Garut, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh penyidik pada 1 September 2025. Anggaran yang menjadi objek penyelidikan berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada tahap I, II, dan III serta tahap I Tahun Anggaran 2023.
Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin menyampaikan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar, YS bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga menggunakan dana tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Untuk mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa sebanyak 54 saksi dari berbagai unsur terkait.
Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa penyidik. Mereka berasal dari lingkungan pemerintahan desa, kecamatan, sejumlah instansi daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta pihak perbankan. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
"Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan delapan rupiah). Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara," jelas AKP Joko Prihatin..
Sejumlah dokumen dan berkas administrasi desa turut disita sebagai barang bukti dalam perkara ini. Barang yang diamankan meliputi APBDes, berkas perencanaan dan pelaksanaan program desa, mutasi rekening, laporan realisasi anggaran, serta sejumlah kwitansi yang diduga terkait dengan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: 10 Wilayah Paling Bersih dari Korupsi di Jawa Barat, Garut Masuk?
Jadi Warginet, perkara ini menunjukkan pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Penegakan hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pemerintah.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.