Beranda Polisi Sita 190 Tramadol dan 217 Heximer dari Pengedar di Peundeuy Garut
ADVERTISEMENT

Polisi Sita 190 Tramadol dan 217 Heximer dari Pengedar di Peundeuy Garut

1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi Sita 190 Tramadol dan 217 Heximer dari Pengedar di Peundeuy Garut, Source: Humas Polres Garut

Polisi mengamankan seorang pria di Peundeuy, Garut Selatan, setelah ditemukan ratusan obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer hasil laporan masyarakat.

Seorang pria di wilayah selatan Garut diamankan polisi setelah diduga mengedarkan obat golongan G jenis Tramadol dan Heximer di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penindakan tersebut dilakukan usai polisi menerima laporan dari masyarakat Jumat, (22/5/2026).

Baca juga: Polres Garut Hentikan Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy. Informasi dari masyarakat kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy.

Berdasarkan rilis dari Humas Polres Garut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol dan 217 butir Heximer. Obat-obatan tersebut diketahui telah dikemas dalam puluhan plastik klip dan disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku.

Selain obat-obatan terlarang, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Poco, satu buah tas selempang, dan sejumlah plastik klip kosong. Barang bukti tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk menyimpan sekaligus mengemas obat-obatan sebelum diedarkan.

Kapolsek Singajaya menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dari kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran aktif dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masyarakat. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Sat Res Narkoba Polres Garut guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat-obatan tersebut,” ucap PITU Tatang Sukirman, selaku Kapolsek Singajaya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kurir Sabu Diciduk di Tarogong Kidul, 197,8 Gram Disita Polisi

Nah Warginet, peredaran obat-obatan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan generasi muda. Karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat penting untuk membantu mencegah peredaran obat terlarang di wilayah sekitar.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.