Polres Garut Hentikan Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Kasus peredaran obat keras ilegal di Leles terungkap, Polres Garut amankan pelaku dan barang bukti serta terus melakukan pengembangan jaringan peredaran.
Kasus peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial I (34) diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas distribusi obat terlarang.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang di Tarogong Kidul
Pengungkapan peredaran obat keras ilegal ini bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di kawasan Jalan Asparagus, Desa Haruman. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Senin malam dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal, termasuk 24 butir obat diduga Tramadol. Selain itu, turut diamankan juga uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit gawai, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi penjualan.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa pelaku berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. Ia memperoleh barang dari seseorang berinisial R yang kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan dari setiap transaksinya.
Upaya pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan, terutama bagi kalangan generasi muda.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” ujar Usep Sudirman kepada awak media, Rabu, (8/4/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Garut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal, termasuk memburu pemasok utama yang diduga terlibat.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Garut, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan
Jadi Warginet, Polres Garut mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan lingkungan bersama.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.