Beranda Satres Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang di Tarogong Kidul
ADVERTISEMENT

Satres Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang di Tarogong Kidul

4 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Satres Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang di Tarogong Kidul, Source: Humas Polres Garut

Satres Narkoba Polres Garut menangkap dua pengedar obat terlarang di Tarogong Kidul dan menyita ratusan tablet dari tangan pelaku saat operasi berlangsung.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diamankan petugas.

Baca juga: Tanaman Ganja Ditemukan di Sucinaraja, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Kasat Res Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  Sabtu, (4/4/2026).

Dari tangan Sdr. R, petugas berhasil menyita sebanyak 300 tablet obat terlarang yang diduga berupa jenis Tramadol, serta 1 unit handphone merk Vivo dengan tipe Y18 yang berwarna hijau.

Sementara itu, dari Sdr. S berhasil mengamankan 15 plastik klip bening dengan masing-masing berisi 6 tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 tablet obat terlarang yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Sdr. H, yang saat ini masih sedang diburu oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Usep Sudirman, Senin, (6/4/2026).

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Garut, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan

Nah Warginet, Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya bagi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.