Beranda Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Pelaku Diburu Polsek Wanaraja
ADVERTISEMENT

Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Pelaku Diburu Polsek Wanaraja

3 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Pelaku Diburu Polsek Wanaraja, Source: Humas Polres Garut, Source: Generated by AI

Polsek Wanaraja memburu pelaku penganiayaan yang terjadi saat penagihan hutang, korban mengalami sesak nafas akibat tindakan kekerasan tersebut.

Polsek Wanaraja, Polres Garut, tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang dilaporkan melalui layanan darurat 110 oleh masyarakat. Saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui belum berhasil diamankan.

Baca juga: Kasus Penusukan di Cisurupan, Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku

Kapolsek Wanaraja, Abusono, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban bernama Iman Firman. Peristiwa tersebut bermula saat korban berniat menagih hutang kepada seorang perempuan berinisial Sdri. SR pada Minggu malam, (5/4/2026).

“Pada saat kejadian, Sdri. SR datang bersama dua orang laki-laki, yakni Sdr. R (35) dan Sdr. F (32). Kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban,” ujar Abusono. Senin, (6/4/2026).

Dalam insiden tersebut, korban diduga ditendang ke arah perut sebelah kanan oleh salah satu pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami sesak napas. Usai kejadian, korban melaporkan secara resmi insiden tersebut ke Polsek Wanaraja.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Wanaraja segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan olah TKP, penyelidikan hingga memburu para pelaku yang saat ini diketahui masih dalam pengejaran.

“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Kapolsek Wanaraja.

Baca juga: Polres Garut Olah TKP Sopir Truk Meninggal Dunia di Kabin

Nah Warginet, kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan hutang sebaiknya diselesaikan dengan cara baik tanpa kekerasan, karena tindakan seperti ini justru bisa berujung pada masalah hukum yang lebih serius bagi pelaku.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.