Kurir Sabu Diciduk di Tarogong Kidul, 197,8 Gram Disita Polisi
Kurir sabu diciduk Polres Garut di Tarogong kidul, ratusan paket seberat 197,8 gram diamankan, pelaku terancam 20 tahun penjara dan jaringan masih diburu.
Kurir sabu diciduk Polres Garut dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polres Garut Hentikan Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Garut, penangkapan dilakukan pada Selasa, (21/4/2026), sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Petugas mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas. Operasi ini dilakukan untuk menindak peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujar AKP Usep Sudirman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, serta disembunyikan dalam berbagai kemasan termasuk bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone, serta kendaraan roda dua. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku diketahui berperan sebagai kurir dengan imbalan uang serta konsumsi sabu secara gratis.
“Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya kepada awak media, Jumat, (24/4/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Sasar Peredaran Miras Ilegal di Kerkof
Kasus kurir sabu diciduk ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Garut. Jadi Warginet, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat menjaga lingkungan tetap aman.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.