Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Garut, Korban Merupakan Bandar Narkoba dan 2 Di antara Pelaku Ternyata Anggota Kepolisian


Kapolres Garut menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh sekelompok orang, diduga 2 orang pelaku di antaranya merupakan anggota Polri aktif, dengan korban yang diketahui sebagai bandar narkoba. Press release tersebut digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Selasa, 20/2/2024.

Saat memimpin press release, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., menyebutkan ada 6 orang tersangka tindak pidana Curas yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Pelaku melayangkan aksinya di daerah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Jumat, 16/2/2024.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa korban seusai menjual obat secara ilegal, dibuntuti oleh enam komplotan rampok hingga ke rumah kontrakan di Desa Cangkuang. Komplotan rampok ini langsung memasuki rumah korban, mengikat dan menutup mata dengan lakban lalu menguras seluruh barang berharga milik korban.

"Lalu korban pun dibawa oleh komplotan ini dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dibuang di jalan Rancabango, Desa Rancabango, kecamatan Tarogong Kaler, Garut," kata AKP Ari Rinaldo, Selasa, 20/2/2024.

Keenam pelaku berinisial ADP (30), EH (25), ZRM (21), DRN (34), IYM (33) warga Kab. Garut, dan PW (38) warga Kab. Bandung Barat, berhasil diringkus di lokasi yang berbeda-beda.

Polres Garut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) milik korban.

Selain itu, barang bukti berupa 1 unit mobil daihatsu sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, di antaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Sementara dua orang oknum anggota Polri yang menjadi dalang aksi penculikan dan perampokan adalah  PW dan ADP, masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Polres Garut yang sedang dalam masa pengawasan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).  

Para tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka