Kejari Garut Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kasus Kejahatan, Termasuk Bendera NII


Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan puluhan barang bukti hasil sitaan kejahatan dengan cara dibakar, seperti bendera organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang kasusnya terkait makar sudah dinyatakan ikrah.

"Kemudian ada garuda yang dia pakai untuk lambang, kemudian deklarasi pernyataannya juga kita nanti musnahkan," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan, selain barang bukti NII Kejari Garut dalam setahun sudah melakukan pemusnahan barang bukti, mulai dari narkotika, benda tajam, senjata api rakitan, uang palsu dan sebagainya. 

Pemusnahan barang bukti kali ini, dikatakannya, merupakan yang kedua kali dari 95 kasus yang sudah ikrah.  Adapun terkait kasus NII sudah mendapatkan putusan ketetapan hukum, termasuk orang yang terlibat sudah menjalani hukuman penjara.

"Selama Maret sampai Agustus ada 95 kasus perkara yang sudah inkrah, barang buktinya dimusnahkan," kata dia.

Kemudian untuk barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender, sementara benda tajam dihancurkan dengan dipotong menjadi beberapa bagian. 

Neva menambahkan, ada juga barang sitaan yang dilelang dengan nilai total sebesar Rp110 juta.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka