Polres Garut Bongkar Penimbunan 2.100 Liter BBM Subsidi Jelang Sehari Harga Naik

Polres Garut Bongkar Penimbunan 2.100 Liter BBM Subsidi Jelang Sehari Harga Naik

Kepolisian Resor Garut membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 2.100 liter, tepatnya satu hari menjelang pengumuman kenaikan harga oleh pemerintah, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 5.30 WIB.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jajarannya berhasil meringkus dua tersangka yaitu sopir inisial JM (22) dan pembeli atau pemilik BBM inisial RU (40). Modus yang dijalankan, mereka membeli BBM dari daerah Cipatujah, Tasikmalaya, untuk selanjutnya dijual di daerah Garut Selatan dengan harga tinggi.

"Modus dua tersangka ini melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi di daerah Tasikmalaya di Cipatujah dengan ini tidak dari SPBU, tapi dari orang lain yang saat ini kami lakukan pengembangan," kata dia seperti dalam rilis yang diunggah @polresgarut, Rabu (7/9/2022).

Kapolres menambahkan, yang bersangkutan tidak hanya membeli BBM bersubsidi dari SPBU resmi, namun juga berasal dari perorangan, kemudian dibawa ke Garut, menunggu kenaikan harga BBM oleh pemerintah.

“Nanti ditimbun yang nanti harga naik akan dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada kecurigaan polisi terhadap mobil bak terbuka di Pameungpeuk wilayah selatan Garut, Jumat (2/9), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat banyak jeriken berisikan pertalite, pertamax, dan solar.

BBM yang diangkut mobil tersebut, dikatakan Kapolres, dibeli dari suatu tempat di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya atau daerah perbatasan dengan Garut untuk rencananya dijual kembali di daerah selatan Garut.

"Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, kami menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda 4 jenis pikap, 55 jeriken kapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite, 5 jeriken kapasitas 35 jenis bio solar," rincinya.

Harga BBM yang dibeli kedua tersangka bervariasi. Untuk satu liter pertalite mereka membeli Rp 9.300 dan menjualnya seharga Rp 11 ribu per liter.

Kemudian harga solar dibeli seharga Rp 7.500 dan dijualnya Rp 8 ribu, sedangkan harga pembelian pertamax Rp 12.500 untuk dijual kembali seharga Rp 14 ribu per liter.

Akibat perbuatannya itu, tersangka JM dan R dijerat pasal 55 Undang-undang RI N0. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 dengan Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan atau niaga bahan minyak, bahan bakar gas dan atau LPG yang disubsidi pemerintah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelas Kapolres.

 

Sumber foto: ANTARA/Feri Purnama


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.