Beranda Kementerian Tenaga Kerja Pastikan UMP 2024 Naik

Kementerian Tenaga Kerja Pastikan UMP 2024 Naik

1 tahun yang lalu - waktu baca 1 menit

Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan sebuah peraturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu pada Peraturan Pemerintah ini maka dapat dipastikan bahwa akan ada kenaikan upah pada tahun 2024.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah membuat keterangan tertulis untuk kepala daerah (Gubernur) di Indonesia. Dalam keterangan tersebut Ida meminta para kepala daerah untuk bisa menentukan upah minimu provinsi baru (UMP) 2024 selambat-lambatnya pada 21 November 2023.

Kenaikan upah ini diperoleh melalui penerapan formula yang terlah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Terdapat tiga variabel yang menyusun formula tersebut yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga idenks tertentu. Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah ini juga akan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di masing-masing daerah.

Kenaikan upah minimum ini juga merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada para tenaga kerja di seluruh Indonesia yang dimana para tenaga kerja ini sudah membantu dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan UMP akan diumumkan pada tangga 21 November dan selambat-lambatnya 30 November. 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.