Aktivitas Penambangan Ilegal di Garut Akan Diberantas


Pertambangan ilegal merupakan salah satu masalah yang ada di Garut hingga saat ini masih dapat ditemukan di area-area tertentu dan tentunya meresahkan lingkungan. Oleh karena itu, Polres Garut berkomitmen akan memberentas aktivitas penambangan ilegal yang tidak memiliki izin di Kabupaten Garut.

Selain pertambanga ilegal, AKBP Rohman Yonky Dilatha selaku Kapolres Garut ini akan memberantas kasus pertanahan yang dimana akhir-akhir ini sering muncul mafia tanah di Garut. Untuk mencegah pertambangan ilegal ini Kapolres Garut bersinergitas bersama Kapolsek Tarogong Kaler, Brimobda Kabar, Babinsa Koramil Tarogomg, BPBD Kabupaten Garut, Dinas Lingkungan Hidup hingga BKSDA.

Aksi pencegahan pertama yang dilakukan adalah memberikan peringatan dan mengadakan sosialisasi mengenai larangan melakukan penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntu. Mereka akn memasang banner yang bersikan imbauan dan larangan melakukan ilegal mining. Pertambangan ilegal ini dapat membahayakan manusia dan alam. Adanya tambang ilegal ini maka meningkatkan resiko bencana banjir dan tanah longsor.

Jika tertangkap para pelaku yang melakukan ilegal mining akan dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan asal UU Nomor 4 Tahun 2099 tentang pertambangan mineral dan batu bara, mereka yang tertangkap akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka