Korban Rentenir di Garut, Rumah Dirobohkan, Utang Rp1,3 Juta Harus Bayar Rp15 Juta


Rumah Undang (42) di Banyuresmi dirobohkan rentenir karena hutang yang  dipinjamnya macet membayarkan bunga yang ditetapkan, hingga membengkak berkalilipat.

Kasus utang piutang rentenir yang merobohkan rumah nasabahnya ini,  sudah mulai diselidiki oleh Kepolisian Resor Garut. 

"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi seperti dikutip dari ANTARA, Senin (19/09/2022).

Ia mengatakan, jajarannya melakukan pemeriksaan kasus ini atas dasar laporan warga yang melihat adanya pengrusakan pada rumah keluarga Undang di Kampung Haur seah Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut. 

"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.

Syam Yosef, SH selaku pengacara dari Undang mengatakan bahwa rentenir ini memang memberikan bunga yang sangat besar setiap bulannya.

Awalnya istri Undang punya hutang pokok sebesar Rp 1,3 juta kepada rentenir tersebut yang kemudian memiliki bunga Rp 350 ribu perbulannya.

Keluarga Undang memiliki hutang ini sejak tahun 2020, selama ini dari rentenir ada aturan jika tidak bisa membayar, maka bayar bunganya saja yang 350 ribu perbulannya.

Selama 2 bulan, keluarga Undang berusaha untuk bayar bunganya saja, karena hutang pokoknya harus dibayarkan sekaligus. Tetapi beberapa bulan setelahnya hingga sekarang, keluarga Undang mengalami masalah keuangan, hingga sang istri harus bekerja ke Bandung untuk mencari uang agar hutangnya lunas. 

Tetapi pada 10 September 2022 rentenir itu tiba-tiba merubuhkan rumah Undang karena melihat di rumah tersebut tidak ada siapa-siapa. Yosef mengatakan total hutang dengan bunganya hingga sekarang itu sebesar Rp 15 juta.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka