Mantan Kades Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet Menjadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut karena diduga melakukan penyelewengan atau korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar ratusan juta rupiah. AK diduga melakukan korupsi pada saat ia menjabat tahun 2019 - 2020.

Dalam melancarkan aksinya ia membuat 8 buah proyek fiktif dan melakukan mark-up pada Anggaran Dana Desa . Salah satu proyek fiktif yang dicurigai oleh Kejaksaan Negeri Garut adalah penyelenggaraan posyandu. AK masuk ke Daftar Pencarian Orang atau DPO karena hingga saat ini ia sudah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Garut sebanyak tiga kali.

Kejaksaan Negeri Garut memberikan peringatan kepada AK untuk segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Garut. Kejaksaan Negeri Garut telah menurunkan tim pencari yang bertugas untuk menemukan AK yang saat ini diduga sedang bersembunyi di suatu tempat. Saat ini Kejaksaan Negeri Garut banyak menerima laporan korupsi dari masyarakat Garut.

Untuk melaporkan kasus korupsi terdapat mekanisme yang harus dilalui seperti harus mendapatkan keterangan sah dari para saksi, terdapat bukti-bukti yang kuat sehingga laporan ini dapat dinaikan ke tahap selanjutnya yakni tahap penyelidikan serta penyidikan sehingga dalam melaporkan kasus korupsi tentunya akan membutuhkan waktu sehingga kasus tersebut dapat diproses. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka