Modus Seorang Honorer di Garut Edarkan Narkoba, Motor Dinas Dipakai untuk Transaksi


Kepolisian Resor Garut mengamankan 30 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan dari 30 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang honorer.

"Tersangka dengan inisial AA (39) merupakan pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten Garut, dimana yang bersangkutan memiliki modus untuk mentransaksikan narkoba dengan cara menggunakan kendaaraan dinas berplat merah," kata Kapolres dalam jumpa pers yang diunggah @polresgarut, Senin (3/10/2022).

Ia mengungkapkan, tersangka menggunakan kendaraan dinas roda dua tersebut dipakai untuk mengelabui polisi.

"Dia menempelkan narkoba di beberapa titik, yang akhirnya nanti akan diambil oleh pembelinya," ujar AKBP Wirdhanto.

Kapolres mengatakan, dalam dua bulan terakhir jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti berupa nakotika sebanyak 15,73 gram jenis sabu-sabu dan tembakau sintesis.

Kemudian daun ganja 30,89 gram, obat-obatan terlarang atau psikotropika 6.479 butir, serta minuman keras beralkohol 497 botol.

Ia menambahkan, jajaran Satnarkoba Polres Garut menerima laporan masyarakat adanya tanaman yang mirip seperti tanaman ganja tumbuh di perkebunan di wilayah Cisurupan.

Petugas dari Satnarkoba, kata Kapolres, selanjutnya memeriksa daerah tersebut, lalu mengamankan dua tanaman ganja yang siap tanam di kebun milik warga.

Dia mengatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan terkait siapa orang yang berinisiatif membawa, lalu menanam ganja di kebun tersebut. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka