Pasal Mengenai LGBTQ dalam PERBUP Larangan Perbuatan Maksiat


Pemerintah Kabupaten Garut meresmikan Peraturan Bupati Larangan Perbuatan Maksiat yang di dalamnya membahas tentang komunitas LGBTQ. PERBUP ini muncul atas keresahan masyarakat Garut mengenai komunitas LGBTQ yang terus berkembang di Garut. Di dalam PERBUYP Larangan Perbuatan Maksiat ini terdapat pasal khusus yang mengatur tentang LGBTQ.

Pasal yang mengatur LGBTQ berada di pasal 1 ayat 8 dan 9. Pasal 1 ayat 8 ini menyebutkan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misal pria dengan pria) . Sedangkan pasal 1 ayat 9 menyebutkan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu kedua jenis kelamin.

PERBUP ini juga menjelaskan dan memberikan pencegahan dalam pasal 3 poin A hingga B serta perlindungan kepada masyarakat dalam Pasal 6 ayat 1. Kemudian di pasal 3 dalam huruf A dijelaskan juga cara mencegah terjadinya perbuatan yang merusak moral. Pasal 3 huruf A menyebutkan bahwa perbuatan yang dapat merusak moral haruslah dicegah.

Sedangkan Pasal 3 huruf B membahas tentang perlindungan masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat mengganggu kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial. Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Pemkab Garut akan beranggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat dan pada pasal 7 menjelaskan mengenai pembinaan dan pengawasan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka