ADVERTISEMENT
Beranda Paspor Indonesia 2026, Ini Dia Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi Tanpa Visa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Paspor Indonesia 2026, Ini Dia Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi Tanpa Visa

2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Paspor Indonesia 2026, Ini Dia Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi Tanpa Visa, Source: Istimewa

Paspor Indonesia 2026 memberi akses ke puluhan negara bebas visa, termasuk Asia dan Amerika Selatan, dengan kemudahan perjalanan tanpa pengajuan visa.

Paspor Indonesia kini memberi kemudahan bagi pemegangnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa harus selalu mengurus visa sebelum keberangkatan. Berdasarkan data terbaru hingga April 2026, ada banyak negara yang bisa dikunjungi dengan berbagai skema kemudahan menggunakan paspor Indonesia.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Ketentuan Resmi Penulisan Nama di Paspor Indonesia

Kekuatan Paspor Indonesia 2026

Paspor Indonesia tercatat memberikan akses ke total 89 negara melalui berbagai skema perjalanan, mulai dari bebas visa, visa on arrival, hingga electronic travel authorization. Berdasarkan Passport Index, posisinya berada di peringkat 56 dunia dengan skor 89.

Namun, data lain menunjukkan perbedaan peringkat di mana paspor Indonesia berada di posisi ke-64 secara global menurut Henley Index. Meski begitu, akses perjalanan tetap cukup luas meskipun masih di bawah beberapa negara Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia.

Daftar Negara Bebas Visa

Paspor Indonesia memungkinkan perjalanan ke sejumlah negara tanpa visa langsung, dengan durasi tinggal yang telah ditentukan oleh masing-masing negara tujuan. Negara-negara ini tersebar di berbagai kawasan dunia dan bisa Warginet lihat dalam daftar berikut ini.

  1. Angola (30 hari)

  2. Barbados (90 hari)

  3. Belarus (30 hari)

  4. Brasil (30 hari)

  5. Brunei (14 hari)

  6. Kamboja (30 hari)

  7. Chile (90 hari)

  8. Kolombia (90 hari)

  9. Dominika (21 hari)

  10. Ekuador (90 hari)

  11. Fiji (120 hari)

  12. Gambia (90 hari)

  13. Guyana (30 hari)

  14. Haiti (90 hari)

  15. Hong Kong (30 hari)

  16. Iran (15 hari)

  17. Kazakhstan (30 hari)

  18. Kiribati (90 hari)

  19. Laos (30 hari)

  20. Makau (30 hari)

  21. Mali (30 hari)

  22. Malaysia (30 hari)

  23. Mikronesia (30 hari)

  24. Moroko (90 hari)

  25. Myanmar (14 hari)

  26. Namibia (30 hari)

  27. Teritorial Palestina (tanpa batas khusus)

  28. Peru (180 hari)

  29. Filipina (30 hari)

  30. Rwanda (90 hari)

  31. Serbia (30 hari)

  32. Singapura (30 hari)

  33. St. Vincent and the Grenadines (90 hari)

  34. Suriname (tourist card 90 hari)

  35. Tajikistan (30 hari)

  36. Thailand (60 hari)

  37. Timor Leste (30 hari)

  38. Tunisia (90 hari)

  39. Turki (30 hari)

  40. Uzbekistan (30 hari)

  41. Venezuela (90 hari)

  42. Vietnam (30 hari)

Baca juga: Wargi Garut Tak Perlu Lagi ke Luar Kota! Urus Paspor Kini Bisa Langsung di Kantor Imigrasi Garut

Nah Warginet, paspor Indonesia saat ini sudah membuka akses ke banyak negara dengan berbagai kemudahan perjalanan yang bisa dimanfaatkan. Informasi ini bisa jadi gambaran awal sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri menggunakan paspor Indonesia.

 

Sumber: Kompas.com

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT