Pelaku Arisan Bodong di Garut Ditangkap Polisi, Dulu Pamer Uang Sekarang Tertunduk di Tahanan


Ibu muda inisial RS (31) atau dikenal sebagai Ceu Titiw asal Garut bikin geger setelah pamer duit gepokan di media sosial, tetapi sekarang sudah dibui. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan modus arisan bodong.

Bisnis arisan bodong yang diberi nama Arisan Ceu Titiw ini sudah dijalankan sejak awal tahun 2022. 

Kasat Reskim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan korban saat ini berjumlah 125 orang dengan kerugian mencapai Rp4.478.000.000.

"Modus pelaku menawarkan arisan bodong di status WhatsApp, korban diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan, misalnya ketika pasang (beli) Rp5 juta, bisa dapat Rp8 juta," ujarnya seperti dalam rilis yang diunggah Instagram @polresgarut, Jumat, (2/12/2022).

Para korban tergiur dengan tawaran slot arisan dengan keuntungan yang tinggi sehingga memutuskan membeli arisan bodong tersebut.

Ceu Titiw mendatangi Polres Garut pada Jumat (2/12/2022). Para korban datang menyaksikan Ceu Titiw hadir ke depan publik dalam konferensi pers. Ia mengenakan baju tahanan dan membuat para korban geram. 

Bahkan, beberapa korban menyoraki Ceu Titiw ketika konferensi pers hendak dimulai.  Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata korban bukan dari Garut saja, melainkan dari Padang, Bandung, Bekasi, dan Kalimantan. 

Pelaku dikenal sering memamerkan kekayaannya di media sosial. Salah satu korbannya, Sumi (27), mengungkapkan bahwa RS sering memamerkan kekayan dan menghambur-hamburkan uangnya dan diunggah di media sosialnya.

Korban mengaku percaya pada pelaku karena dikenal kaya dan di media sosialnya suka pamer uang. Kecurigaannya mulai muncul ketika uang miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku.

Para korban banyak mengomentari unggahan terduga pelaku sehingga korban bersatu dan mengetahui bahwa pelaku sudah membohongi member arisannya. Para korban sudah mengajak pelaku bermusyawarah, tetapi janji Ceu Titiw untuk membayarkan uang arisan korban tidak kunjung ada. Akibatnya, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi. 

Akibat perbuatannya itu, Ceu Titiw dijerat pasal 378 junto 382 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka