Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Telah Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam


Polisi berhasil meringkus pelaku kekerasan anak yakni AG (13) yang ditemukan secara mengenaskan di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk. Sejak ditemukannya jenazah AG polisi terus mencari pelakunya dan kurang dari 24 jam polisis berhasil pelaku kekerasan. Pelaku kekerasan ini merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial AR yang juga warga Kecamatan Leuwigoong.

Kekerasan ini bermula ketika AG (13) bermain voli di lapangan bersama AR (12) dan juga Saepul yang merupakan teman korban. AG (13) mengarahkan bola voli ke arah wajah AR (12) sebanyak 3 kali sehingga AR merasa kesal terhadap AG. Setelah itu AG (13) bersama temannya Saepul pergi ke warung untuk membeli minuman. AR (12) kemudian pergi ke rumah saudaranya untuk mengambil cutter lipat.

Setelah mengambil cutter lipat AR (12) mengajak AG dan Saepul untuk berenang di tepi Sungai Cimanuk. AR (12) menyimpan cutter lipat di saku celananya. AR (12) berenang terlebih dahulu menyebrangi sungai dan kemudian diikuti AG(13) bersama Saepuk. Namun, AG (13) terbawa arus dan bertumpu pdaa bebatuan kemudian meminta tolong kepada teman-temannya.

Bukannya menolong korban, AR (12) kemudian berenang menghampiri korban dan kemudian ia menyayat leher AG (13) sebanyak tiga kali dan tangan korban sebanyak 2 kali. Tidak hanya itu, AR (12) juga melukai telapak tengan jorban sehingga korban melepaskan tumpuannya dan hanyut terbawa arus sungai. Di duga korban meninggal di tempat kejadian perkara.

AR (12) berhasil ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka meskipun di bawah umur sehingga menjadikan AR sebagai ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). AR (12) terancam disangkakan pasal 76C, Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anal dan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP.

Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah)dan atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Polres Garut mengamankan barang bukti berupa cutter lipat dengan panjang sekitar 10 cm dengan gagang berwarna hijau, celana pendek yang digunakan korban, kaos polos warna hitam, celana pendek warna hitam yang digunakan AR. Saar ini Polres Garut berkoordinasi dengan BAPAS Garut dan menyiapkan administrasi penyidikan anak. Modus operandi AR (12) adalah kesal terhadap AG(13) yang mengejek dan mengarahkan bola ke wajahnya. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka