Pemda Garut Tetapkan Siaga Darurat: Tanggapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Kebakaran Hutan


Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku dari 19 Agustus hingga 30 September 2024. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bupati Garut sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang menyebabkan kekeringan dan meningkatnya risiko kebakaran hutan di wilayah tersebut.

Dalam status siaga darurat ini, Pemda Garut bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk memobilisasi seluruh sumber daya yang tersedia. Langkah-langkah mitigasi diambil dengan cepat dan terpadu, menggunakan sumber daya manusia, sarana, prasarana, serta anggaran dari APBD Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah.

Penetapan status ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat yang menyatakan kondisi darurat kekeringan dan Karhutla di seluruh Provinsi Jawa Barat. Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menghadapi dan mengatasi dampak dari bencana yang terjadi, dengan fokus pada meminimalisir kerugian dan kerusakan.

Sebagai tambahan, insiden kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Gunung Guntur pada 19-23 Agustus lalu menghanguskan sekitar 200 hektar lahan, sebagian besar adalah padang ilalang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerusakan yang terjadi mempertegas perlunya penanganan serius terhadap ancaman kebakaran hutan di Garut.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka