Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022


Pemerintah pastikan akan menerapkan Pemberlakuan pembatasa kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia selama 10 hari. Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan penerapan kebijakan ini guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menko PMK saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru, secara daring, dilansir dari tirto.id, Rabu (17/11/2021).

Ia menambahkan, bagi daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan sama rata menerapkan aturan PPKM Level 3 yang berlaku se-Indonesia.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan seragam," jelasnya.

Namun pihaknya masih menunggu instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, selambat-lambatnya akan terbit pada 22 November 2021.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka