Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Masuk Jawa Barat

Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Masuk Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam surat tersebut terdapat soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata. Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jabar wajib melakukan rapid test antigen.


Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pemerintah akhirnya menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penetapan harga tertinggi dihitung dari sejumlah komponen, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.” kata Azhar dalam konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12) dikutip dari kontan.co.id.

Rapid test antigen swab di sebut paling efektif dan lebih akurat dalam mendeteksi keberadaan virus. Karena ketika orang baru saja terinfeksi virus, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk disitu ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi pada proses rapid test antigen.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.