Pemkab Garut Siapkan Anggaran THR Sebesar Rp9 Miliar Untuk Kepala dan Perangkat Desa di Seluruh Wilayah Garut


Pemerintah pusat menyebutkan bahwa mereka tidak memberikan anggaran untuk THR Kepala dan Perangkat Desa. Namun, Pemerintah Kabupaten Garut menyerukan bahwa mereka menganggarkan Rp9 miliar untuk dana THR bagi Kepala dan Perangkat Desa yang ada di 421 desa yang tersebar di 42 kecamatan yang ada di Garut.

Dana THR ini tercantum dalam Perbup Nomor 192 tahun 2023 tentang “Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024”. Kepala dan Perangkat Desa akan mendapatkan THR tersebut paling lambar H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Erwin Nugraha, Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut menjelaskankan bahwa besaran jumlah THR yang diberikan sesuai dengan jabatannya masing-masing seperti:

  1. Kepala Desa mendapatkan THR sebesar Rp3000.000 / orang

  2. Sekretaris Desa mendapatkan THR Rp2.224.000 / orang

  3. Kepala Seksi (Kasi) mendapatkan THR Rp2.222.000 / orang

  4. Kepala Urusan (Kaur) mendapatkan THR Rp2.222.000 / orang


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka