Penangkapan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Garut Kota


Polsek Garut berhasil menangkap pelaku pencurian di Kampung Pajagalan, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota pada Kamis 30 Mei 2024. Pelaku berinisial AN (56) yang juga merupakan warga Kecamatan Garut Kota ini dilaporkan atas kejadian pencurian di suatu rumah.

Feri, sang pemilik rumah pada Senin 27 Mei 2024 pukul 04.30 WIB menemukan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh orang tidak dikenal dan kehilangan dua unit HP, setelah kejadian itu Feri segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari korban ditemukan bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 pada pukul 22.43 WIB salah satu HP yang merupakan HP milik istrinya sempat menelpon Feri, namun pada pagi harinya HP tersebut tidak ditemukan di dalam rumah. Selain 2 HP, Feri juga kehilangan uang sebesar Rp1.700.000 yang di simpan di atas kasur.

 

Dengan bantuan Bhabinkamtibmas polisi berhasil melacak pelaku dan semua bukti mengarah pada AN (56). AN (56) kemudian diinterogasi dan dalam interogasi ini AN (56) mengakau bahwa ia telah mencuri di rumah Feri. Dalam penggeladahannya di rumah AN (56) polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.990.000, empat lembar kwintasi pembelian perhiasan perak, dua cincin perak, dua kalung dan satu lionitn dari perak.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka