Penjual Pupuk Bersubsidi di Garut Ditangkap Polisi
Polres Garut baru-baru ini berhasil mengungkap praktik ilegal yang melibatkan penyelewengan pupuk bersubsidi, yang mengakibatkan kerugian bagi para petani di daerah tersebut. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 25,7 ton pupuk berhasil diamankan, dan satu orang tersangka, berinisial A (49 tahun), telah ditangkap.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. “Kami terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap potensi kecurangan lainnya,” ungkap Kapolres pada konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Modus operandi tersangka melibatkan pembelian pupuk bersubsidi di toko resmi, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga subsidi. Tersangka diketahui menimbun pupuk jenis urea dan NPK Phonska, yang dijual di tokonya di Kampung Cibening Lebak, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota. Ia menjual urea seharga Rp 4.000 per kilogram, sementara NPK Phonska dijual seharga Rp 4.500 per kilogram. Padahal, harga subsidi yang ia bayar hanya Rp 2.250 untuk urea dan Rp 2.300 untuk NPK.
Karena perbuatannya ini, tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat menghukumnya dengan penjara hingga 4 tahun atau denda mencapai Rp 10 miliar.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelewengan pupuk bersubsidi dan memastikan bahwa para petani dapat mengakses pupuk dengan harga yang wajar. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan serupa di wilayah mereka.
Ditulis Oleh Bunga Azriani
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.