Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Pekanbaru di Garut, Sita 50 Gram Barang Bukti
Pada tanggal 3 November 2024, Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Komplek IBC jalan Pramuka, Garut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku yang ditangkap bernama Sdr. BRS, berusia 31 tahun, dan merupakan warga Pekanbaru. Ia diduga mendapatkan sabu-sabu sebanyak 50 gram dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
4 paket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, dibalut tissue, dan dilakban dengan warna hitam kuning.
2 paket sabu-sabu lainnya yang dibalut tissue dan dilakban warna coklat.
3 paket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kapsul microtube bening.
1 buah timbangan digital.
1 unit handphone.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait jual beli narkoba dan minuman keras di lingkungan mereka.
Sumber: Garut Berkabar
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.