Pro-Kontra Rancangan Perda Anti-LGBT di Garut


Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi bahan perbincangan di beberapa daerah, termasuk Garut yang saat ini mulai dikaji anggota dewan.

Hal itu sebagai tindaklanjut atas banyaknya aspirasi masyarakat yang menginginkan agar di Garut segera dibentuk Perda Anti-LGBT.

Kendati demikian, dibentuknya Perda Anti-LGBT tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Di satu sisi, pihak eksekutif dan legislatif di Garut menyatakan sepakat jika pengusulan Raperda Anti-LGBT itu murni merupakan urusan orang Garut.

Namun di sisi lain, ada sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung ke dalam Koalisi Kami Berani menyayangkan atas adanya dorongan pembentukan Perda Anti-LGBT. Mereka menilai kebijakan tersebut bentuk perlakuan diskriminatif dan merupakan wujud politik identitas di tahun politik seperti saat ini.

Di luar dari pro-kontra soal Perda Anti-LGBT, Garut saat ini tengah menggodok kebijakan tersebut menjadi peraturan daerah.

"Raperda Anti LGBT tersebut merupakan usulan dan urusan orang Garut. Jika saat ini di Jakarta muncul protes penolakan pembentukan Raperda tersebut, silahkan saja," komentar Bupati Garut Rudy Gunawan soal pro-kontra Perda Anti-LGBT, dikutip dari Kabar-priangan.com, Selasa (31/1/2023).

Rudy mengungkapkan, larangan tentang LGBT di Kabupaten Garut sudah ada tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat.

Dalam perda tersebut, kata dia, mengatur terkait larangan segala bentuk maksiat dilakukan di Garut. Namun, dikatakannya, belakangan ini ada kalangan yang mengusulkan agar anti LGBT dipisah dan dibuatkan satu peraturan khusus, menyusul keberadaan kelompok penyuka sesama jenis itu semakin marak dan dinilai meresahkan.

Sumber: Detik.com & Kabar-priangan.com


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka