Pernyataan Resmi Pemprov Jabar Terkait Perayaan Tahun Baru


Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang memicu kerumunan baik indoor maupun outdoor.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad meminta komitmen bersama agar seluruh elemen masyarakat menghindari kerumunan.

Ia berharap kebijakan dan surat edaran itu diharapkan mampu menekan potensi penularan Covid-19 pada saat pergantian tahunbaru 2021.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka