Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Kepala Daerah Telah Dibuka, Yuk Daftar!


Pemilihan Kepala Daerah yang meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan secara serempak di Kabupaten Garut. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut membuka pendaftaran untuk menyeleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk menjadi PPK:

  1. Warga negara Indonesia

  2. Berusia paling rendah 17 tahun untuk menjadi PPK

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyahgunaan narkotika

  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

  9. Tidak pernah dipidan penjara berdasarka putusan pengadialn yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dianca, dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain persyaratan diatas, terdapat beberapa dokumen menjadi syarat yang harus dikumpulkan untuk mendaftar:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

  2. Fotokopi e-KTP 1 lembar

  3. Fotokopi Ijazah SMA atau ijazah pendidikan terakhir

  4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
    a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    b. Tidak menjadi anggota partai politik
    c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
    d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
    e. Tidak pernah dihatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
    f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim penengan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilhan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
    g. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
    h. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbditas)
    i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
    j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
    k. Sehat rohani

  5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

  6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup ( daftar riwayat hidup dapat dilihat di sini)

  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

  8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing parpol bagi calon PPK tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun

  9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Seluruh dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Garut mulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024 melalui :

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambar sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Garut di
Alamat : Jalan Suherman KM. 147 Tarogong Kaler
Kontak : 085294625502 ( Aceng Kurnia)
Jam Operasional : 08.00 WIB - 16.00 WIB 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka