Regulasi Terbaru, 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026 sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Namun per Februari 2026, terdapat sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan sesuai regulasi dari pemerintah yang berlaku.
Baca juga: Tunggakan BPJS DIhapus Bagi Kelompok Tertentu: Ini Syarat dan Mekanismenya
Dasar Aturan Pengecualian BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat kategori pelayanan dan penyakit tertentu yang secara tegas tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Aturan ini menjadi dasar pembatasan manfaat dalam sistem pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Dilansir dari CNBC Indonesia, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang berada di luar manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
-
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
-
Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.
-
Perataan gigi seperti pemasangan behel.
-
Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
-
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
-
Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
-
Pengobatan mandul atau infertilitas.
-
Penyakit atau cedera akibat keadaan yang tidak dapat dicegah seperti tawuran.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
-
Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
-
Pengobatan komplementer, alternatif, dan juga tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian dari teknologi kesehatan.
-
Alat kontrasepsi.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
-
Pelayanan karena kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
-
Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
-
Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial.
-
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
-
Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca juga: 4.920 Warga Garut Kehilangan Akses BPJS, Pemkab Bergerak Cepat Pulihkan Kepesertaan
Nah Warginet, dengan memahami daftar pengecualian tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengetahui batasan manfaat layanan yang diberikannya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika sedang membutuhkan pelayanan medis.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.