Ribuan Knalpot Bising di Garut Berhasil Diamankan Oleh Polres Garut


Selama 10 bulan terakhir Kepolisian Resor Garut berhasil megamankan knalpot bising atau knalpot brong sebanyak 1.011 knalpot bising. Polres Garut tidak berhenti mengamankan knalpot bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Knalpot brong atau knalpot bising didapatkan melalui razia knalpot yag secara rutin dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Garut. Razia knalpot bising yang tentunya tidak sesuai dengan standar yang terlah ditentukan ini dilakukan di berbagai tempat mulai dari sekolah, jalanan, wilayah perkotaan hinga pelosok pemukiman warga.

Bahkan polisi juga membuka hotline khusus melalui whatsapp yang bisa dimanfaatkan warga apabila warga menemukan knalpot bising ataupun knalpot yang tidak sesuai dengan standar. Razia knalpot bising ini sudah dituangkan ke dalam Pasal 106 ayat 3 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di dalam salah satu poitnnya disebutkan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi para pemilik knalpot bising jika terkena razia maka knalpot tersebut akan diamankan dan ditertibkan oleh polisi. Selain itu, ada hukuman yang bisa diberikan kepada pemilik knalpot bising. Hukuman yang diberikan kepada para pemilik dan pengguna knalpot bising ialah mulai dari denda hingga ancaman penjara lho! Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh warginet untuk tidak menggunakan knalpot bising dan knalpot brong karena knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka