Sah ! MUI Keluarkan Fatwa Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Penjajahan dan kejahatan kemanusiaan yang terus-terus dilakukan oleh Israel kepada Palestina membuat banyak pihak murka atas apa yang Israel. Indonesia sebagai negara yang terus berdiri bersama Palestina sehingga akan terus mendukung perjuangan Palestina hingga kapanpun. Oleh karena itu, untuk mendukung perjuangan Palestina Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sebuah fatwa.

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahhun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini memberikan saran dan rekomendasi kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk mendukung Palestina dengan berbagai cara, isi fatwa ini diantaranya :

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Agresi Israel hukumnya wajib.

  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point pertama, dukungan yang dapat diberikan seperti mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

  5. Umat islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

  6. Pemerintah diimabu untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israwl, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi

  7. Umat islam diimbau untuk semaksimal mungkin untuk menghindari transaski dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa MUI ini sudah ditetapkan sejak 8 November 2023, namun jika terdapat kekeliaruan di kemudian hari maka dapat disempurnakan dikemudian hari. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 04, May 2024
Panen Raya Jagung Tahun 2024 di Garut