Satlantas Amankan Sembilan Mobil Travel Ilegal Rute Garut Selatan


[Illustration : Humas Polres Garut]

Beberapa waktu lalu ratusan sopir angkutan umum elf di Kabupaten Garut melaksanakan aksi protes dikarenakan maraknya angkutan ilegal (travel ilegal). Oleh karena itu, para sopir elf menuntut pihak yang bersangkutan untuk menertibkan travel ilegal.

Travel ilegal adalah mobil angkutan yang tidak memiliki izin trayek dan beroperasi secara ilegal. Hal ini mejadi masalah serius karena travel ilegal tidak membayar pajak dan biaya trayek yang harus dipatuhi oleh mobil angkutan umum.

Keadaan travel ilegal juga menyebabkan turunnya pendapatan para supir elf di mana para supir elf ini juga harus membayar pajak, izin trayek dan juga harus mengantongi izin kendaraan umum. Karena sudah meresahkan banyak pihak Satlantas Polres Garut-pun menjaring 9 unit travel ilegal.

Para travel ilegal ini melanggar pasal 308 jo pasal 173 ayat (1) huruf a yakni tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi menyebutkan bahwa aksi penindakan terhadap travel ilegal akan terus dilakukan dan berkelanjutan untuk mencegah efek negatif yang ditimbulkan dari angkutan ilegal tersebut.

 

 

 

Sumber : Ade Parhan dalam Pikiran Rakyat


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka