Beranda Selain Membawa Kartu Vaksin, Kini Naik Motor/Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen

Selain Membawa Kartu Vaksin, Kini Naik Motor/Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen

3 tahun yang lalu - waktu baca 1 menit

Peraturan baru bagi pelaku perjalanan darat selain membawa kartu vaksin, kini wajib membawa hasil negatif tes PCR atau antigen dengan jarak tempuh minimal 250 Km atau 4 jam perjalanan.

Hal tersebut sehubung dengan adanya aturan baru dari Kementerian Perhubungan melalui surat edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.

Surat edaran itu berkenaan dengan aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari ANTARA, bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyebrangan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan aturan terbaru itu berlaku sejak 27 oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.