Beranda Kabar Baik! Pemerintah Akhirnya Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

Kabar Baik! Pemerintah Akhirnya Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

3 tahun yang lalu - waktu baca 1 menit

Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, pemerintah akhirnya mencabut aturan bagi pelaku perjalanan darat 250 Km tidak lagi wajib tes PCR atau Antigen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Juru Bicaranya Adita Irawati menyatakan kini telah mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR.

"Sudah dicabut," tutur Juru Bicara Kemenhub dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Pihaknya menyatakan telah melakukan revisi terkait syarat perjalanan orang dalam negeri. Yakni bagi pengguna transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak lagi wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Adapun pengguna kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

  1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.