Siswi SD di Garut Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Ayah Tirinya


Seorang ibu melaporkan kepada polisi bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual. Sang ibu menduga bahwa putrinya dilecehkan oleh sejumlah SMP. Kemudian polisi mengolah laporan tersebut dan memeriksanya. Polisi memeriksa korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Setelah mendapatkan keterangan, polisi menemukan bahwa keterangan sang ibu dan anak yang merupakan berbeda dan tidak sinkron. Oleh karena itu, polisi meminta bantuan psikolog untuk menggali keterangan dari korban. Setelah melibatkan psikolog akhirnya sang korban mengakui bahwa ia dilecehkan oleh suami dari ibunya.

Korban mengaku bahwa ia dilecehkan oleh ayah tiri korban berinisial TH (23). Karena sang ibu melaporkan bahwa sang anak dilecehkan oleh siswa SMP maka Polisi langsung menerbitkan SP3 yakni surat penghentia penyelidikan. Sang ibu langsung membuat laporan baru dan melaporkan suaminya sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya.

TH kemudian ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan. Ketika ditangkap oleh Polisi TH-pun tidak melawan dan TH mengakui telah mencabuli anaknya dalam beberapa bulan terakhir. TH mengakui bahwa ia telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali.

Aksi bejat ini dilakukan TH dibeberapa lokasi seperti di rumah korban hingga di kawasan perkebunan sawit. Dalam melancarkan aksi cabulnya TH mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20.000 atau kuota internet. Atas perlakuan bejatnya TH diancam hukum penjara minimal 7 tahun.

 

Sumber : Mochammad Iqbal on Merdeka.com


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka