Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listirik akan Berlaku per 20 Maret


Sibsisi sebesar Rp7 juta rupiah pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik akan segera diterapkan diberlakukan pemerintah per 20 Maret 2023.

Subsidi Motor listrik, yang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan harga daya beli masyarakat, terhadap kendaraan listrik serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenkomarves) Luhut B. Pandjaitan menyebutkan bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri.

Seperti halnya untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini.

Kemudian kebijakan ini juga, untuk mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca ditambah sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB.

“Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” tutur Menko Marves.

Selain itu, bantuan pemerintah sejumlah 7 juta per unit ini, untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional.

Adapun Bantuan pemerintah ini, diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka