Terindikasi Ilegal, Polisi Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI di Garut


Kepolisian Resor (Polres) Garut menggerebek dua perusahaan penyalur kerja TKI di Garut.

Dua perusahaan ini masing-masing berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 14 orang, dua diantaranya pemilik usaha dan 12 orang sisanya adalah korban.

Mengutip dari keterangan resmi, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memimpin langsung penggerebekan.

Kepada media Kapolres Garut menyampaikan pengungkapan kasus ini, Rabu (7/6/2023).

“Kami mengecek dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Izinnya tidak ada,” kata Rio.

Kemudian Rio menjelaskan, kedua perusahaan ini, terindikasi sebagai perusahaan yang menyalurkan TKW tanpa izin, alias ilegal.

Kantor kedua perusahaan ini digerebek, usai polisi melakukan penyelidikan.

Kedua lokasi ini, merupakan tempat penampungan calon TKW karena dilengkapi banyak kamar, yang biasanya diketahui di gunakan para calon TKW untuk tinggal sementara waktu.

Adapun ke dua belasan korban masyarakat Garut yang menjadi korban ini, sedianya akan diberangkatkan menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Mulai dari Taiwan, hingga Norwegia. Namun, kata Rio, perusahaan penyalur tenaga kerja ini, tidak memiliki izin untuk memberangkatkan mereka.

Dari penggerebekan ini, di amankan barang bukti berupa HP, laptop, hingga dokumen-dokumen penting serta paspor para calon TKW.

“Semuanya sedang kami dalami, jadi kami mohon waktu. Tapi yang jelas, perusahaan ini menurut informasi sudah beraksi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah dari tahun 2016,” ungkap Rio.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka