Wilayah Garut Utara Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru


Kawasan Garut Utara ini merujuk pada beberapa kecamatan yang berada di kawasan Garut Utara yang terdiri dari Kecamatan Limbangan, Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, Sukawening dan Cibiuk. Kecamatan-kecamatan tersebut secara politis sudah memenuhi syarat berdirinya suatu kabupaten. Saat ini Kabupaten Garut memiliki rencana untuk mengembangkan daerahnya menjadi tiga wilayah yang terdiri atas Kabupaten Garut Utara. Kabupaten Garut dan Kabupaten Garut Selatan.

Pengembangan wilayah ini menjadi daerah otonomi baru bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Pengembangan kabupaten baru ini memiliki misi agar setiap daerah memiliki pelayanan umum masyarakat yang maksimal. Sleain itu, menjadi daerah otonomi baru dapat membantu meningkatkan daya saing daerah agar setiap daerah dapat memaksimalkan potensi dan kekuatan yang dimilikinya.

Wilayah Garut Utara merupakan wilayah agraris dan memiliki potensi sumber daya alam yang begitu besar. Bahkan beberapa daerahnya sudah dikenal di dalam dan luar negeri seperti Kecamatan Selaawi yang dikenal sebagai wilayah penghasil kerajinan bambu. Selain itu, kawasan Garut Utara juga memiliki daya tarik wisata yang tinggi.

Bahkan di kawasan Garut Utara terdapat beberapa kawsan industri seperti di Kecamatan Leles dan Kecamatan Limbangan. Beberapa daerah di kawasan Garut Selatan juga merupakan daerah penghasil produk-produk pertanian seperti Cibatu hingga Kecamatan Malangbong. Jika kawasan Garut Utara ini resmi menjadi kawasan otonomi baru maka Pemerintah Kabupaten Garut akan membantu dan mendamping wilayah Garut Utara selama tiga tahun. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka