14 Jenis Pelanggaran yang ada di Operasi Patuh Lodaya di Garut, Berikut Penjelasannya!
Garut – Kepolisian Resor Garut gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini akan dilakuka selama dua pekan dari 15 sampai 28 Juli 2024.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang diberlakukan kepada para pengguna kendaraan. Berikut diantaranya:
1. Kendaraan yang melawan arus di jalan
Sering terjadi beberapa penggendara yang melawan arus jalan karena alasan jarak yang cukup dekat dengan arah tujuan. Ini menjadi salah satu jenis pelanggaran yang akan diberlakukan oleh Polres Garut.
2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Membawa kendaraan dibawah pengaruh alkohol termasuk dalam pelanggaran berat. Pengendara yang mengemudi dibawah pengaruh alkohol dapat meningkatkan risiko kecelakaan . Maka dari itu, Polres Garut adakan jenis pelanggaran ini guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Perkembangan zaman dalam ranah teknologi membuat segala aktivitas berada pada ponsel. Kegiatan menggunakaan ponsel saat mengemudi menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Ini menjadi salah satu tindakan yang akan dilakukan oleh Polisi secara rutin.
4. Tidak mengenakan helm SNI
Keselmata pengendara tidak hanya tentang bagaimana ia menggunakan kendaraan di ruas jalan. Namun berkaitan juga dengan kelengkapan yang ia gunakan dari segi kualitas dan keamanan. Helm SNI adalah salah satu helm yang sangat dianjurkan bagi para pengendara. Pengendara yang tidak menggunakan helm no-SNI akan dikenakan tilang.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Para pengendara mobil akan dihadapkan dengan sabuk keselamatan yang menjadi salah satu upaya pencegahan cedera saat terjadi kecelakaan. Polisi akan menindak para pengendara roda empat yang kedapatan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
Menggunakan kendaraan dengan kecepatan diatas rata-rata dapat menyebabkan kecelakaan. Tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi bagi orang-orang yang berada disekitarnya. Maka dari itu, polisi akan menindak pengendara yang melebihi batas yang ditentukan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Sering terjadi anak di bawah umur diberikan kendaraan oleh orang tuanya tanpa memikirkan keselamatan dan kelengkapan identitas. Maka dari itu, polisi dengan tegas akan menindak pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang
Membicarakan keselamatan, sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi kelaikan jalan
Kualitas kendaraan seperti lampu rusak atau ban gundul dapat membahayakan pengendara lain. Polisi akan menindak pengendara yang tidak memenuhi kualifikasi standar kelayakan berkendara.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
STNK ini menjadi salah satu surat legalitas kepemilikan kendaraan. Banyak orang yang memiliki kendaraan namun tak memiliki STNK. Maka dari itu polisi akan menindak para pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK.
11. Melanggar marka jalan
Para pengendara yang melanggar marka jalan seperti menerobos garis putih akan ditindak oleh polisi.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
Penggunaan rotator dan sirine hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu. Bagi kendaraan yang tidak masuk dalam list kendaraan yang diperbolehkan, polisi akan menindak secara tegas.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi sebuah akal-akalan masyarakat guna menghindari tilang oleh polisi. Polisi akan memperketat proses operasi patuh lodaya ini.
14. Parkir liar
Ini menjadi salah satu permasalahan yang banyak dikeluhkan berbagai kalangan. Para pengendara yang parkir liar akan ditindak oleh polisi karena mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan yang lain. Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan setiap para pengguna jalan. Semoga dengan adanya Operasi Patuh Lodaya ini meningkatkan kesadaran para pengguna jalan kedepannya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.