Layanan SIM Keliling Permudah Warga Garut Perpanjang Surat Izin Mengemudi
Masyarakat Kabupaten Garut kini semakin dimudahkan unutk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang diinisiasi oleh Satlantas Polres Garut. Pada 12 Juni 2025, pelayanan bergerak ini hadir di dua titik, yaitu Alfamidi Kecamatan Cibatu dan Indomart Kharisma Sanding di Kecamatan Garut Kota.
Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan waktu.
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan pendaftaran dibuka antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Petugas kepolisian membawa peralatan lengkap untuk melayani proses perpanjangan secara digital di tempat.
Baca Juga: Penataan PKL Simpang Lima Garut: Relokasi Menuju Halaman Mal Pelayanan Publik
Agar proses berjalan lancar, warga diminta membawa beberapa dokumen penting, seperti SIM lama yang masih aktif, KTP asli atau surat pengganti e-KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, diarahkan untuk membuat SIM baru di kantor Polres terdekat.
Layanan ini diselenggarakan secara bergiliran di berbagai wilayah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan merata. Antusiasme warga pun cukup tinggi, dengan harapan jadwal layanan ke depannya bisa diinformasikan lebih luas dan lebih awal.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.