44 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Nilainya Tembus Rp65 Miliar
Sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-Alun Garut dengan nilai barang Rp65,18 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp32,95 miliar.
Sebanyak 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan terpadu dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara, Rabu, (24/6/2026).
Baca juga: Garut Duduki Posisi Keempat dengan Persentase Perokok Muda Tertinggi di Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dari pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pemangku kepentingan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp65,18 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp32,95 miliar.
"Bahwa Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan melakukan sinergi dengan stakeholder terkait berhasil menindak barang kena cukai sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk. Potensi kerugian negara yang dihasilkan adalah sekitar 32.95 miliar dengan nilai barang sebesar 65.18 miliar," ucap Djaka Budhi Utama, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat untuk mendukung penindakan barang ilegal, pemusnahan barang bukti, hingga pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mencapai hampir 14 persen dan berdampak terhadap hilangnya potensi pendapatan negara yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
"Kami berharap pesan dari kami dari bea cukai berharap bahwa peran serta dari masyarakat sama-sama kita melakukan pengawalan terhadap penerimaan negara. Karena salah satu cukai adalah merupakan tulang punggung penerimaan negara," tambahnya.
Dalam kesempatan lain, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menyampaikan keprihatinannya karena masih tingginya peredaran rokok ilegal yang membuat kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan produk ilegal tersebut karena dapat merugikan negara serta memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga: Perokok Wajib Tahu, Ini Bahaya Langsung Merokok Saat Berbuka Puasa
Nah Warginet, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. Peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal juga menjadi bagian penting untuk membantu menjaga kepentingan bersama.
Penulis: Muhamad Renaldi S
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.