Beranda Aksi unjuk rasa sampai mogok masal Kawal Penetapan UMR 2022

Aksi unjuk rasa sampai mogok masal Kawal Penetapan UMR 2022

3 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

Menjelang penetapan UMR 2022 Selasa (30/11) besok, serikat pekerja sepakat akan melakukan aksi massa pada tanggal 29-30 November 2021. Aksi tersebut sebagai bentuk penetapan di atas UMR 2021 atau menetapkan UMSK kembali.

Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menilai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus direvisi selama dua tahun. Hal ini meyakinkan serikat buruh pekerja menolak penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 jika  mengacu pada PP 36/2021 tentang pengupahan.

Melansir pikiranrakyat Ketua FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, juga merangkap KSPSI Jabar mengatakan, penetapan UMK kali ini penuh dinamika. hal ini lantaran pertimbangan pertimbangan yang mereka bawa pada rapat pleno kemarin tidak menemukan titik terang kesepakatan.

“Kami telah membawa pertimbangan-pertimbangan tersebut pada rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada Jumat 26 November kemarin. Dalam rapat pleno tidak ada kesepakatan apapun,” ujar Sidarta Minggu (28/11).

Menurutnya, Rapat Pleno yang membahas rekomendasi usulan UMK Tahun 2022 dari Bupati/Walikota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat. Rapat Pleno yang berlangsung sampai malam hari tidak menghasilkan kesepakatan.

Sehingga masing – masing unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi, menyampaikan pendapat usulan yang tertuang dalam Berita Acara pada 26 November Kemarin. Usulan tersebut kemuian akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk mengambil keputusan.

Kenaikan UMK tidak Mengacu pada PP 36 tahun 2021

“Bahwa mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang bupati/walikota Se Jawa Barat sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi itu tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Maka berdasarkan hal tersebut kami menyatakan sikap atau tuntutan menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 202,” ujarnya.

Kemudia Muhamad Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam aksinya besok akan menyebabkan kemacetan di beberapa lokasi konsentrasi aksi.

”Kepada masyarakat luas permohonan maaf KSPSI JAWA BARAT jika 29-30 November 2021 terjadi kemacetan di berbagai daerah Jawa Barat yang ada basis buruh nya. Ini semua kami lakukan semata mata untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh beserta keluarganya yang di degradasi secara sistemik oleh UU Cipta Kerja beserta turunannya yang baru saja MK batalkan,” tuturnya

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.