ADVERTISEMENT
Beranda Angka Perkawinan Anak di Bawah Umur Garut Tembus 538 Kasus Pada Tahun 2023

Angka Perkawinan Anak di Bawah Umur Garut Tembus 538 Kasus Pada Tahun 2023

20 jam yang lalu - waktu baca 1 menit

Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Budi Kusmawan menyebutkan bahwa tingkat perkawinan anak di Kabupaten Garut termasuk tinggi. Di tahun 2023 pernikahan anak di Kabupaten Garut mencapai 538 kasus dan angka kasus pernikahan di bawah umur terus meningkat.

Oleh karena itu, dibutuhkan usaha untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur. Salah satu usaha yang sedang dilakukan di Kabupaten Garut adalah menerapkan program STOP KABUR. Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur (STOP KABUR) adalah program yang diciptakan khusus untuk mencegah perkawinan anak yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Program STOP KABUR ini didasari oleh peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 ini terdiri dari beberapa aksi seperti memperketat pemberian dispensasi pernikahan, pemberian sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia, dan juga kolaborasi dengan berbagai pihak seperti forum atau organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan.

Untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur DPPKBPPPA akan berkolaborasi dengan forum Generasi Berencana (GenRe) , Forum Anak Daerah (FAD). Langkah pertama mereka akan menyosialisasikan betapa besarnya resiko pernikahan anak di bawah umur seperti meningkatkan angka stunting, tidak adanya kesiapan fisik dan mental untuk membangun keluarga dan memiliki anak. Selain itu, Pemkab Garut juga akan menetapkan regulasi khusus mulai dari tingkat desa hingga daerah.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.