Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf


Dalam aturan baru KTP, penulisan nama identitas warga baik di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) minimal menggunakan dua kata, tidak boleh disingkat, dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April dan telah diundangkan pada 21 April 2022, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam Permendagri tersebut diatur kaidah pencatatan nama di antaranya, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.


Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, tujuan dari diterbitkannya aturan baru KTP itu sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan. 

"Sekalgus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," urai Zudan.

Zudan pun menjelaskan, alasan penulisan nama minimal dua kata supaya memudahkan dalam administrasi pelayanan publik lainnya seperti akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," Zudan menjelaskan. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Anjani Lailatul
  • 18, Sep 2024
Gempa Magnitudo 5,0 Terasa di Garut