PPKM di Garut Turun ke Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali 100 Persen


Tempat ibadah, baik masjid, mushala, gereja, vihara, kelenteng maupun tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah Garut, kini bisa kembali mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Aturan ini sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.  
"Selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas," dikutip dari Inmendagri, Selasa (24/5/2022).

Selain tempat ibadah, penerapan Work From Office pada sektor non esensial juga diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sebelumnya, Garut seusai Idul Fitri 1443 Hijriah sempat menerapkan PPKM Level 2 dikarenakan target testing belum tercapai.

Namun, pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 Juni ini, Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator, yakni total capaian vaksinasi dosis 2 telah melebihi angka 70 persen.

Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 di Garut bagi lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun telah memenuhi kriteria pada angka 60 persen.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka