Polisi Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah di Karangpawitan
Polsek Karangawitan Polres Garut mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua beserta penadahnya di kecamatan Karangpawitan.
Polsek Karangawitan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan ini dilakukan di Perum Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Sasar Peredaran Miras Ilegal di Kerkof
Kronologi Pencurian Kendaraan Bermotor
Melansir dari akun Instagram resmi Polres Garut, insiden pencurian terjadi Kamis, (5/2/2026), sekitar pukul 05.00 WIB. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 milik korban bernama Lina diambil saat terparkir di Perum Cempaka Indah.
Dua pelaku berinisial PTD (25) dan MSA (26) warga dari Desa Lebak Agung diduga sebagai pelaku utamanya. Sementara DH (29) warga asal Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu berperan sebagai penadah hasil pencurian kendaraan tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Pelaku menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu sebelum melarikan kendaraan dari lokasi kejadian tersebut. Saat rantai motor mengalami kerusakan, rekannya membantu menyetep kendaraan hingga menyembunyikannya di area kebun.
Keesokan harinya kendaraan diperbaiki di bengkel lalu dijual kepada penadah seharga Rp600 ribu. Polsek Karangawitan mengamankan satu unit Yamaha Jupiter MX beserta dengan STNK-nya, Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, hingga satu kunci sepeda motor.
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Saat Razia di Samarang
Nah Warginet, Polsek Karangawitan masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.